IT Forensik = IT Audit trail, real time audit
Perbedaan audit around the computer dengan
audit through the computer
Audit = Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna
evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit
dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang
disebut auditor
·
Audit Around The Computer
Yaitu audit
terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa
menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum
dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada
didalam program itu sendiri. Pendekatan ini memfokuskan pada input dan output,
sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan komputer.
·
Audit Through The Computer
Audit yang berbasis komputer dimana dalam pendekatan
ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan
file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor
menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing
program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang
ada dalam komputer.
Jadi perbedaan nya terletak pada proses atau cara
mengaudit nya jika audit through the computer sudah menggunakan bantuan
sotfware, sedangkan audit around komputer pemeriksaan tidak perlu menggunakan
bantuan software
Peraturan dan regulasi = cyberlaw, computer
criminal
Perbedaan berbagai cyberlaw di beberapa
negara
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.
·
Cyberlaw di negara Indonesia :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum
tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan
sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar
ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait
dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda
tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka
hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal
lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
·
Cyberlaw di negara Malaysia :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan
dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan
tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang
akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
·
Cyberlaw di negara Singapore :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik
yang dapat dipercaya
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang
perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan
persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin
/ mengamankan perdagangan elektronik
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah
dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan
yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan
dalam perdagangan elektronik, dll
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan
dan integritas dari arsip elektronik
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip
elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas
surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada
hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta
untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip
elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan
arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
·
Cyberlaw di negara Vietnam :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam
suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
·
Cyberlaw di negara Thailand :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan
oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang
lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap
rancangan.
·
Cyberlaw di negara Amerika Serikat :
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US
telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah
untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang
seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda
tangan elektronik
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik,
tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk
semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik
dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan
dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang
bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang
berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan
persyaratan cap/segel.
Pasal 12: Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi
dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan
tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan
penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message
Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena
Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada
bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki
cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki
cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat
ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan
sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan
Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat
ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini
baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki
4 hukum yang saat ini sedang dirancang.