Selasa, 06 Juni 2017

Peraturan & Regulasi

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi social (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Di buatnya regulasi dan peraturan ini guna untuk lebih mengantisipasi para pengguna internet dalam bidang IT,  agar tidak ada yang di rugikan dalam penggunaanya maka di buatlah regulasi dan peraturan IT ini, namun masih ada aja pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena dengan begitu cepatnya perkembangan IT sesuai zamannya.

UU yang Menjelaskan Tentang Hak Cipta

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

·         Ciptaan Yang Dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Lagu atau musik dengan atau tanpa teks drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

·         Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan hak cipta untuk hal - hal berikut :
·         Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
·         Peraturan perundang-undangan
·         Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
·         Putusan pengadilan atau penetapan hakim
·         Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
·         Prosedur Pendaftaran Haki

Undang-Undang No. 36

Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.

Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari ke hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi.

Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena kurangnya batasan tersebut membuat para pengguna bebas melakukan apa saja. Misalnya kasus bully di sosial media, para pengguna seperti tidak memiliki etika yang baik dalam memamnfaatkan teknologi informasi.
Dari sisi positifnya kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun misalnya dalam bidang bisnis, yang dapat berpengaruh kepada bangsa dan negara. 
Daftar Pustaka



Minggu, 30 April 2017

IT Forensik, Peraturan dan regulasi

IT Forensik = IT Audit trail, real time audit

Perbedaan audit around the computer dengan audit through the computer

Audit = Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut  auditor

·         Audit Around The Computer
Yaitu audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada didalam program itu sendiri. Pendekatan ini memfokuskan pada input dan output, sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan komputer.

·         Audit Through The Computer
Audit yang berbasis komputer dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.

Jadi perbedaan nya terletak pada proses atau cara mengaudit nya jika audit through the computer sudah menggunakan bantuan sotfware, sedangkan audit around komputer pemeriksaan tidak perlu menggunakan bantuan software

Peraturan dan regulasi = cyberlaw, computer criminal

Perbedaan berbagai cyberlaw di beberapa negara
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

·         Cyberlaw di negara Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. 

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. 

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. 

·         Cyberlaw di negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

·         Cyberlaw di negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan : 

• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin    / mengamankan perdagangan elektronik
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan 
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik. 

Didalam ETA mencakup : 

• Kontrak Elektronik    
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. 
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.   
• Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya. 

·         Cyberlaw di negara Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan. 

·         Cyberlaw di negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. 

·         Cyberlaw di negara Amerika Serikat :
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). 

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : 

Pasal 5  : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik 
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik. 
Pasal 8  : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak. 
Pasal 9  : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. 
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi. 
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel. 
Pasal 12: Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik. 
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik” 
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis. 
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. 
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan. 

Undang-Undang Lainnya : 
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act 
• Uniform Computer Information Transaction Act 
• Government Paperwork Elimination Act 
• Electronic Communication Privacy Act 
• Privacy Protection Act 
• Fair Credit Reporting Act 
• Right to Financial Privacy Act 
• Computer Fraud and Abuse Act 
• Anti-cyber squatting consumer protection Act 
• Child online protection Act 
• Children’s online privacy protection Act 
• Economic espionage Act 
• “No Electronic Theft” Act Undang-Undang Khusus : 
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) 
• Credit Card Fraud Act 
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA) 
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act 
• Ellectronic Fund Transfer Act 
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer 
• Federal Cable Communication Policy 
• Video Privacy Protection Act 

Undang-Undang Sisipan : 
• Arms Export Control Act 
• Copyright Act, 1909, 1976 
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services 
• Privacy Act of 1974 
• Statute of Frauds 
• Federal Trade Commision Act 
• Uniform Deceptive Trade Practices Act 

Kesimpulan 
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.

Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.


Kamis, 16 Maret 2017

Pengertian dan Pemahaman Etika, Profesi, Profesionalisme, Kode Etik Profesional, Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi


Pengertian dan Pemahaman Etika

Etika adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan-perbuatan yang di lakukan oleh manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Karena adanya etika pergaulan dalam masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik & buruknya.
Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan & keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Etik adalah suatu cabang ilmu filsafat. Yang secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik yaitu disiplin yang mempelajari tentang baik & buruk sikap dari tindakan manusia. Etika merupakan sebuah bagian filosofis yang sangat berhubungan erat sekali dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan juga penyelesaiannya baik ataupun tidak.
Sedangkan menurut bahasa, Etik dapat diartikan sebagai – YUNANI áEthos, kebiasaan ataupun tingkah laku, INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik ? tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks yang lain secara luas dinyatakan bahwa: Etik yaitu aplikasi dari proses & juga teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini juga berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar serta konsep yang membimbing makhluk hidup dalam hal berpikir dan juga bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Profesionalisme

Profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. (Longman, 1987)

Kode Etik Profesional

Kode Etik profesional merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesional memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

2.  Kode etik profesional merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
bersangkutan. Maksudnya, etika profesional dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja.

3.   Kode etik profesional mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dipahami bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan

Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

  • Karakteristik Cybercrime

Tindak kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah tindak kejahatan yang timbul karena sekelompok atau komunitas di dunia maya di internet. Tindak kejahatan ini mempunyai ciri atau karakteristik yang unuik bila di bandingkan tindak kejahatan yang di lakukan secara konvensional, keunikan yang di magsudnya adalah sebagai berikut:

- Ruang lingkup kejahatan

Sesuai dengan perkembangan era globalisasi yang meningkat, maka kejahatan ini pun ikut meningkat atau semakin mengglobal (transnasional/lintas negara), sehingga sulit untuk menerapkan hukum yang akan di perlakukan. Karakteristik internet ini menjadikan langlang bualang tanpa identitas (anonymous), sehingga rawan untuk orang-orang melakukan tindak kejahatan tanpa berhadapan dengan hukum.

- Sifat kejahatan

Tindak kejahatan ini bersifat abstrak yang artinya tindak kejahatan ini tidak menimbulkan keributan atua pun kekacauan yang dapat diliat, tetapi dampak dari kejahatan ini lebih besar di bandingkan dengan kejahatan konvensional.

- Pelaku kejahatan

Pelaku tindak kejahatan (Cybercrime) ini lebih universal atau tidak mudah untuk diidentifikasi meskipun memiliki ciri-ciri yang di menonjol seperti mengusai system teknologi informasi beserta amplikasinya. Dan pelaku tindak kejahatan(Cybercrime) ini tidak terbatas.

- Modus kejahatan

Modus operandi kejahatn digital adalah penggunaan atau pemanfaatan teknologi informasi itulah sebabnya modus operandi dalam cybercrime ini sulit di mengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan dalam bidang teknologi informasi.

- Jenis kerugian yang ditimbulkan

Kerugian yang di timbulkan akibat tindak kejahatan ini adl bersifat material maupun non-material seperti waktu,jasa, uang barang.

  • Apa saja yang termasuk cybercrime

Cybercrime kejahatan digital adlah suatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak” tertentu yang dilakukan pada media digital/ dengan bantuan perangkat’ digital, menurut teguh wahyono(2006) tindak kejahatan digital(cybercrime) ini dpt di kelompokan berdasarkan jenis aktifitasnya, motif kegiatanya dan sasaran kejahatannya.

  • Berdasarkan jenis aktifitasnya

Berikut ini adalah yang termasuk kedalam tindakan kejahatan digital berdasarkan aktifitasnya,yaitu:

- Unathorized access.

Cybercrime untuk jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang dengan kemampuanya memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.

- Illegal contents

Jenis kejahatan yang di lakukan dengan memasukan data / informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan kurang etis yang di anggap melanggar hukum.

- Penyebaran virus secara sengaja

Banyak jenis komputer yang menyebar melalui internet baik yang bersifat swoh only(menunjukan kemampuan diri) atau bersifat destruktif

- Data forgery

Yang dilakukan dalam jenis kejahatan ini adalah memalsukan data pada dokumen” penting institusi/ perusahaan yang berbasis web yang ada di internet.

- Cyber espionage

Yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internetuntuk melakukan mata” terhadap pihak laindgan cara masuk ke suatu sistem jaringan komputer.

- Sabotage and extartion

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan ,pengrusakan atau penghancuran sistem jaringan komputer yang terkoneksi pada jaringan internet.

- Cyberstalking 

Yaitu melakukan teror terhadap seseorang dengan memanfaatkan media internet seperti menggunakan e-mail, melalui e-mail hal ini akan muda dilakukan seseorang kerena untuk membuat e-mail secara gratis bisa dilakukan tanpa harus melengkapi data identitas diri yang sebenarnya.

- Carding

Merupakan bentuk kejahatan yang di lakukan untuk seseorang yang di lakukan untuk mencuri nomor kartu kredit seseorang yang di gunakan dalam transaksi perdagangan iternet.

- Kacking dan crakingkita
Sering mendengan istilah hecker yaitu seseorang yang memiliki kemampuan penguasaan sistem komputer di atas rata” pengguna komputer.

  • Berdasarkan jenis kegiatanya

Berdasarkan motif kegiatanya yang di lakukan cyibercrime dapat digolongkan menjdi 2 jenis yaitu;

- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.

Tindak criminal yang memang di lakukan karena motif kriminalitas dengan menggunakan internet sebagai sarananya contoh; carding spamming.

- Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu

Tindak kejahatan ini cukup sulit di tentukan apakah merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatanya terkadang bukan untuk membuat kejahatan contoh; probing atau partscaning.

  • Berdasarkan motif kegiatanya

Berdasarkan sasaran kejahatan cybercrime dapat di kelompokan menjadi beberapa kategori sbb;

- Cybercrime yang menyerang individu

Jenis kejahatan yang di sasaranya ditujukan kepda perorangan atau individu contoh; pornografi,cyberstalking dan cyber-tresspass.

- Cybercrime menyerang hak milik orang lain.

Di lakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh; pengaksesan ilegal,carding

- Cybercrime menyerang pemerintah

Dilakukan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contohnya; cyber terorisme dan craking.

Daftar Pustaka



Senin, 23 Januari 2017

Vclass Ke-3 Analisis Kinerja Sistem Forum COBIT


Pretest:
Apa yang Anda ketahui mengenai COBIT (Control Ojective for Information and Related Technology)?
Jawab:
COBIT adalah merupakan kerangka panduan tata kelola TI dan atau bisa juga disebut sebagai toolset pendukung yang bisa digunakan untuk menjembatani gap antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi. Cobit berorientasi proses, dimana secara praktis Cobit dijadikan suatu standar panduan untuk membantu mengelola suatu organisasi mencapai tujuannya dengan memanfaatkan IT.
COBIT digunakan secara umum oleh mereka yang memiliki tanggung jawab utama dalam alur proses organisasi, mereka yang organisasinya sangat bergantung pada kualitas, kehandalan dan penguasaan teknologi informasi.
Cobit memiliki 4 Cakupan Domain :
  1. Perencanaan dan Organisasi (Plan and Organise) Domain ini mencakup strategi dan taktik yang menyangkut identifikasi tentang bagaimana TI dapat memberikan kontribusi terbaik dalam pencapaian tujuan bisnis organisasi sehingga terbentuk sebuah organisasi yang baik dengan infrastruktur teknologi yang baik pula.
  2. Pengadaan dan Implementasi (Acquire and Implement) Untuk mewujudkan strategi TI, solusi TI perlu diidentifikasi, dibangun atau diperoleh dan kemudian diimplementasikan dan diintegrasikan dalam proses bisnis.
  3. Pengantaran dan Dukungan (Deliver and Support) Domain ini berhubungan dengan penyampaian layanan yang diinginkan, yang terdiri dari operasi pada security dan aspek kesinambungan bisnis sampai dengan pengadaan training.
  4. Pengawasan dan Evaluasi (Monitor and Evaluate) Semua proses TI perlu dinilai secara teratur dan berkala bagaimana kualitas dan kesesuaiannya dengan kebutuhan kontrol.

POSTEST COBIT
Postest:
Adakah tools lain untuk melakukan audit TI (Teknologi Informasi)? Jika ada sebutkan.
  1. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
      2. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.Picalo bekerja dengan menggunakan GUI Front end, dan memiliki banyak fitur untuk ETL sebagai proses utama dalam mengekstrak dan membuka data, kelebihan utamanya adalah fleksibilitas dan front end yang baik hingga Librari Python numerik.
       3. Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
       4. Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router. Nipper (Jaringan Infrastruktur Parser) adalah alat berbasis open source untuk membantu profesional TI dalam mengaudit, konfigurasi dan mengelola jaringan komputer dan perangkat jaringan infrastruktur.
        5. Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mengecek tingkat vulnerabilitas suatu sistem dalam ruang lingkup keamanan yang digunakan dalam sebuah perusahaan
        6. Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mencari celah keamanan.
        7. NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. NMAP atau Network Mapper, adalah software untuk mengeksplorasi jaringan, banyak administrator sistem dan jaringan yang menggunakan aplikasi ini menemukan banyak fungsi dalam inventori jaringan, mengatur jadwal peningkatan service, dan memonitor host atau waktu pelayanan.
         8. Wireshark
Wireshark merupakan aplikasi analisa netwrok protokol paling digunakan di dunia, Wireshark bisa mengcapture data dan secara interaktif menelusuri lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer, berstandartkan de facto dibanyak industri dan lembaga pendidikan.

Vclass Ke-2 Analisis Kinerja Sistem Pretest Kendali Dan Audit Sistem Informasi


Nama : Abdurrokhman
NPM : 10113051
Kelas : 4KA04
Pretest :
Pengendalian internal telah mengalami perubahan dari konsep ‘ketersediaan pengendalian’ ke konsep ‘proses pencapaian tujuan’.
Apakah maksud dari konsep ‘Proses Pencapaian Tujuan’ tersebut?
Jawab :
Konsep ketersediaan pengendalian inetern beralih ke konsep proses pencapaian tujuan.
Dengan konsep baru tersebut disadari bahwa intelektualitas tidak lagi terletak pada pucuk pimpinan, tetapi terletak dilapisan bawah. Mereka yang deket dengan konsumenlah yang paling mengerti dengan kebutuhan pasar. Pengorganisasian yang paling tepat untuk kondisi seperti ini adalah seperti pengorganisasian orkes simponi.
Organisasi  ini  sepenuhnya  akan  digerakan  oleh  dinamika  para  pekerja  (ujung  tombak) sesuai spesialisai masing-masing. Untuk menjaga kekompakan agar terjadi irama yg serasi dibutuhkan seorang manajer yg berfungsi sbg konduktor. Manajer  tersebut  tidak  lagi  harus  memiliki  pengetahuan  teknis  seperti  yang  dimiliki  pemain orkesnya, tetapi yg diperlukan hanya seorang yang mampu mengatur tempo dan menguasai tingkatan nada.

POSTEST KENDALI DAN AUDIT SISTEM INFORMASI
Postest :
Pengendalian TI didefinisikan sebagai suatu pernyataan hasil yang diinginkan atau maksud yang dicapai oleh prosedur pengendalian implementasi dalam kegiatan TI khusus.
Terdapat 15 area pengendalian, sebut dan jelaskan.
Jawab:
Area Pengendalian ada 15 yaitu:
  1. Integritas Sistem
  2. Manajemen Sumber Daya (Perencanaan Kapasitas)
  3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W system
  4. Backup dan Recovery
  5. Contigency Planning
  6. System S/W Support
  7. Dokumentasi
  8. Pelatihan atau Training
  9. Administrasi
  10. Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik
  11. Operasi
  12. Telekomunikasi
  13. Program Libraries
  14. Application Support (SDLC)
  15. Pengendalian Mikrokomputer

Penjelasan :
  1. Integritas Sistem
a. Ketersediaan dan kesinambungan sistem komputer untuk user
b.  Kelengkapan, Keakuratan, Otorisasi, serta proses yg auditable
c.   Persetujuan dari user atas kinerja sistem yang di inginkan
d.   Preventive maintenance agreements untuk seluruh perlengkapan
e.   Kesesuaian kinerja antara S/W dan jaringan dengan yang diharapkan
f.   Serta adanya program yang disusun untuk operasi secara menyeluruh
2. Manajemen Sumber Daya
a.   Faktor-faktor yang melengkapi integritas sistem
b.   Yaitu meyakini kelangsungan (ongoing) H/W, S/W, SO, S/W aplikasi, dan komunikasi jaringan komputer, telah di pantau dan dikelola pada kinerja yang maksimal namun tetap dengan biaya yang wajar.
c.   Hal-hal   tersebut   di   dokumentasikan   secara   formal,   demi   proses   yang berkesinambungan
3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W sistem
a.   Menentukan adanya keterlibatan dan persetujuan user dalam hal adanya perubahan terhadap s/w aplikasi dan s/w sistem
b.   Setiap pengembangan dan perbaikan aplikasi harus melalui proses formal dan di dokumentasikan serta telah melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem yang dibakukan dan disetujui.
4. Backup dan Recovery
a.   Demi kelangsungan usaha, harus tersedia data processing disaster recovery planning (rencana pemulihan data dan pusat sistem informasi apabila terjadi kehancuran),
b.   Baik berupa backup dan pemulihan normal, maupun rencana contingency untuk kerusakan pusat SI (lokasi gedung, peralatanya, SDM-nya maupun manualnya).
  1. Contigency Planning
a.   Perencanaan yang komprehenshif di dalam mengantisipasi terjadinya ancaman
b.  terhadap fasilitas pemrosesan SI
c.   Dimana   sebagian   besar   komponen   utama   dari   disaster   recovery   plan   telah dirumuskan dengan jelas, telah di koordinasikan dan disetujui, seperti critical application systems, identifikasi peralatan dan fasilitas penunjang H/W, sistem S/W dan sebagainya.
  1. System S/W Support
a.   Pengukuran  pengendalian  dalam  pengembangan,  penggunaan,  dan  pemeliharaan dari S/W SO, biasanya  lebih canggih dan lebih cepat perputarannya  dibandingkan dengan  S/W  aplikasiDengan  ketergantungan  yang  lebih  besar  kepada  staf  teknik untuk integritas fungsionalnya
b.   Pengukuran   kendali  pengamanan   aplikasi  individu  maupun  pengamanan   logika
sistem secara menyeluruh (systemwide logical security)
  1. Dokumentasi
a.   Integritas dan ketersediaan dokumen operasi, pengembangan aplikasi, user dan S/W
sistem
b.   Diantaranya dokumentasi program dan sistem, buku pedoman operasi dan schedule operasi,
c.   Untuk setiap aplikasi sebaiknya tersedia dokumentasi untuk tiap jenjang user.
  1. Pelatihan atau Training
a.   Adanya penjenjagan berdasarkan kemampuan untuk seluruh lapisan manajemen dan staf, dalam hal penguasaannya atas aplikasi-aplikasi dan kemampuan teknisnya
b.   Serta rencana pelatihan yang berkesinambungan
  1. Administrasi
a.   Struktur organisasi dan bagannya, rencana strategis, tanggungjawab fungsional, job description, sejalan dengan metoda job accounting dan/atau charge out yang digunakan
b.   Termasuk  didalamnya  pengukuran  atas  proses  pengadaan  dan  persetujuan  untuk
semua sumber daya SI.
  1. Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik
a.   Listrik,  peyejuk  udara,  penerang  ruangan,  pengaturan  kelembaban,  serta  kendali akses ke sumber daya informasi
b.   Pencegahan kebakaran, ketersediaan sumber listrik cadangan, c.  Juga pengendalian dan backup sarana telekomunikasi
  1. Operasi
a.   Diprogram untuk merespon permintaan/keperluan SO
b.   Review atas kelompok SO berdasarkan job schedulling, review yang terus-menerus terhadap operator, retensi terhadap console log message, dokumentasi untuk run/restore/backup atas seluruh aplikasi
c.   Daftar personel, dan nomor telepon yang harus dihubungi jika muncul masalah SO, penerapan sistem sift dan rotasi serta pengambilan cuti untuk setiap operator.
  1. Telekomunikasi
a.   Review terhadap logical and physical access controls,
b.   Metodologi pengacakan (encryption) terhadap aplikasi electronic data interchange
(EDI)
c.   Adanya   supervisi   yang   berkesinambungan    terhadap   jaringan   komputer   dan komitmen untuk ketersediaan jaringan tersebut dan juga redundansi saluran telekomunikasi.
  1. Program Libraries
a.   Terdapat  pemisahan  dan  prosedur  pengendalian  formal  untuk  application  source code dan compiled production program code dengan yang disimpan di application test libraries development
b.   Terdapat review atas prosedur quality assurance.
  1. Application Support
a.   Bahwa proses tetap dapat berlangsung walaupun terjadi kegagalan sistem
b.   Sejalan dengan kesinambungan proses untuk inisiasi sistem baru, manajemen c.  proyek, proses pengujian yang menyeluruh antara user dan staf SI
c.   Adanya review baik formal maupun informal terhadap tingkat kepuasan atas SDLC yang digunakan.
  1. Microcomputer Controls
a.   Pembatasan yang ketat dalam pengadaan, pengembangan aplikasi, dokumentasi atas aplikasi produksi maupun aplikasi dengan misi yang kritis, sekuriti logika, dan fisik terhadap microcomputer yang dimiliki.
b.   Serta pembuatan  daftar inventaris  atas H/W, S/W, serta legalitas dari S/W untuk menghindari tuntutan pelanggaran hak cipta.