Pengertian dan Pemahaman Etika
Etika adalah ilmu pengetahuan yang
berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan-perbuatan yang di lakukan oleh
manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan ataupun
pola-pola dari tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Karena adanya
etika pergaulan dalam masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik &
buruknya.
Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah
sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang
mempelajari kebaikan & keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan.
Etik adalah suatu cabang ilmu filsafat. Yang secara
sederhana dapat dikatakan bahwa etik yaitu disiplin yang mempelajari tentang
baik & buruk sikap dari tindakan manusia. Etika merupakan sebuah bagian
filosofis yang sangat berhubungan erat sekali dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan juga penyelesaiannya
baik ataupun tidak.
Sedangkan menurut bahasa, Etik dapat diartikan
sebagai – YUNANI áEthos, kebiasaan ataupun tingkah laku, INGGRIS á Ethis,
tingkah laku / perilaku manusia yang baik ? tindakan yang harus dilaksanakan
manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks yang lain secara luas dinyatakan
bahwa: Etik yaitu aplikasi dari proses & juga teori filsafat moral terhadap
kenyataan yang sebenarnya. Hal ini juga berhubungan dengan prinsip-prinsip
dasar serta konsep yang membimbing makhluk hidup dalam hal berpikir dan juga
bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Profesi
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni
suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi
dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai
dengn profesinya.
Profesionalisme
Profesionalisme ialah
sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang
profesional.Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. (Longman, 1987)
Kode Etik Profesional
Kode Etik profesional
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesional memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesional merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
bersangkutan.
Maksudnya, etika profesional dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja.
3. Kode etik profesional mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dipahami bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan
Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
- Karakteristik Cybercrime
Tindak kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah
tindak kejahatan yang timbul karena sekelompok atau komunitas di dunia maya di
internet. Tindak kejahatan ini mempunyai ciri atau karakteristik yang unuik bila
di bandingkan tindak kejahatan yang di lakukan secara konvensional, keunikan
yang di magsudnya adalah sebagai berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
Sesuai dengan perkembangan era globalisasi yang
meningkat, maka kejahatan ini pun ikut meningkat atau semakin mengglobal
(transnasional/lintas negara), sehingga sulit untuk menerapkan hukum yang akan
di perlakukan. Karakteristik internet ini menjadikan langlang bualang tanpa
identitas (anonymous), sehingga rawan untuk orang-orang melakukan tindak
kejahatan tanpa berhadapan dengan hukum.
- Sifat kejahatan
Tindak kejahatan ini bersifat abstrak yang artinya
tindak kejahatan ini tidak menimbulkan keributan atua pun kekacauan yang dapat
diliat, tetapi dampak dari kejahatan ini lebih besar di bandingkan dengan
kejahatan konvensional.
- Pelaku kejahatan
Pelaku tindak kejahatan (Cybercrime) ini lebih
universal atau tidak mudah untuk diidentifikasi meskipun memiliki ciri-ciri
yang di menonjol seperti mengusai system teknologi informasi beserta
amplikasinya. Dan pelaku tindak kejahatan(Cybercrime) ini tidak terbatas.
- Modus kejahatan
Modus operandi kejahatn digital adalah penggunaan atau
pemanfaatan teknologi informasi itulah sebabnya modus operandi dalam cybercrime
ini sulit di mengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan dalam
bidang teknologi informasi.
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang di timbulkan akibat tindak kejahatan ini
adl bersifat material maupun non-material seperti waktu,jasa, uang barang.
- Apa saja yang termasuk cybercrime
Cybercrime kejahatan digital adlah suatu tindakan yang
merugikan orang lain atau pihak” tertentu yang dilakukan pada media digital/
dengan bantuan perangkat’ digital, menurut teguh wahyono(2006) tindak kejahatan
digital(cybercrime) ini dpt di kelompokan berdasarkan jenis aktifitasnya, motif
kegiatanya dan sasaran kejahatannya.
- Berdasarkan jenis aktifitasnya
Berikut ini adalah yang termasuk kedalam tindakan
kejahatan digital berdasarkan aktifitasnya,yaitu:
- Unathorized access.
Cybercrime untuk jenis ini merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang dengan kemampuanya memasuki atau menyusup kedalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
- Illegal contents
Jenis kejahatan yang di lakukan dengan memasukan data /
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan kurang etis yang
di anggap melanggar hukum.
- Penyebaran virus secara sengaja
Banyak jenis komputer yang menyebar melalui internet baik yang bersifat swoh only(menunjukan kemampuan diri) atau bersifat
destruktif
- Data forgery
Yang dilakukan dalam jenis kejahatan ini adalah
memalsukan data pada dokumen” penting institusi/ perusahaan yang berbasis web
yang ada di internet.
- Cyber espionage
Yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internetuntuk melakukan mata” terhadap pihak laindgan cara masuk ke suatu
sistem jaringan komputer.
- Sabotage and extartion
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan ,pengrusakan atau penghancuran sistem jaringan komputer yang
terkoneksi pada jaringan internet.
- Cyberstalking
Yaitu melakukan teror terhadap seseorang
dengan memanfaatkan media internet seperti menggunakan e-mail, melalui e-mail
hal ini akan muda dilakukan seseorang kerena untuk membuat e-mail secara gratis
bisa dilakukan tanpa harus melengkapi data identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
Merupakan bentuk kejahatan yang di lakukan untuk
seseorang yang di lakukan untuk mencuri nomor kartu kredit seseorang yang di
gunakan dalam transaksi perdagangan iternet.
- Kacking dan crakingkita
Sering mendengan istilah hecker yaitu seseorang yang
memiliki kemampuan penguasaan sistem komputer di atas rata” pengguna komputer.
- Berdasarkan jenis kegiatanya
Berdasarkan motif kegiatanya yang di lakukan
cyibercrime dapat digolongkan menjdi 2 jenis yaitu;
- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.
Tindak criminal yang memang di lakukan karena motif
kriminalitas dengan menggunakan internet sebagai sarananya contoh; carding
spamming.
- Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Tindak kejahatan ini cukup sulit di tentukan apakah
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatanya terkadang bukan
untuk membuat kejahatan contoh; probing atau partscaning.
- Berdasarkan motif kegiatanya
Berdasarkan sasaran kejahatan cybercrime dapat di
kelompokan menjadi beberapa kategori sbb;
- Cybercrime yang menyerang individu
Jenis kejahatan yang di sasaranya ditujukan kepda
perorangan atau individu contoh; pornografi,cyberstalking dan cyber-tresspass.
- Cybercrime menyerang hak milik orang lain.
Di lakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik
orang lain, contoh; pengaksesan ilegal,carding
- Cybercrime menyerang pemerintah
Dilakukan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contohnya; cyber terorisme dan
craking.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar