Kamis, 16 Maret 2017

Pengertian dan Pemahaman Etika, Profesi, Profesionalisme, Kode Etik Profesional, Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi


Pengertian dan Pemahaman Etika

Etika adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan-perbuatan yang di lakukan oleh manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Karena adanya etika pergaulan dalam masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik & buruknya.
Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan & keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Etik adalah suatu cabang ilmu filsafat. Yang secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik yaitu disiplin yang mempelajari tentang baik & buruk sikap dari tindakan manusia. Etika merupakan sebuah bagian filosofis yang sangat berhubungan erat sekali dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan juga penyelesaiannya baik ataupun tidak.
Sedangkan menurut bahasa, Etik dapat diartikan sebagai – YUNANI áEthos, kebiasaan ataupun tingkah laku, INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik ? tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks yang lain secara luas dinyatakan bahwa: Etik yaitu aplikasi dari proses & juga teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini juga berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar serta konsep yang membimbing makhluk hidup dalam hal berpikir dan juga bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Profesionalisme

Profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. (Longman, 1987)

Kode Etik Profesional

Kode Etik profesional merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesional memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

2.  Kode etik profesional merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
bersangkutan. Maksudnya, etika profesional dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja.

3.   Kode etik profesional mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dipahami bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan

Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

  • Karakteristik Cybercrime

Tindak kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah tindak kejahatan yang timbul karena sekelompok atau komunitas di dunia maya di internet. Tindak kejahatan ini mempunyai ciri atau karakteristik yang unuik bila di bandingkan tindak kejahatan yang di lakukan secara konvensional, keunikan yang di magsudnya adalah sebagai berikut:

- Ruang lingkup kejahatan

Sesuai dengan perkembangan era globalisasi yang meningkat, maka kejahatan ini pun ikut meningkat atau semakin mengglobal (transnasional/lintas negara), sehingga sulit untuk menerapkan hukum yang akan di perlakukan. Karakteristik internet ini menjadikan langlang bualang tanpa identitas (anonymous), sehingga rawan untuk orang-orang melakukan tindak kejahatan tanpa berhadapan dengan hukum.

- Sifat kejahatan

Tindak kejahatan ini bersifat abstrak yang artinya tindak kejahatan ini tidak menimbulkan keributan atua pun kekacauan yang dapat diliat, tetapi dampak dari kejahatan ini lebih besar di bandingkan dengan kejahatan konvensional.

- Pelaku kejahatan

Pelaku tindak kejahatan (Cybercrime) ini lebih universal atau tidak mudah untuk diidentifikasi meskipun memiliki ciri-ciri yang di menonjol seperti mengusai system teknologi informasi beserta amplikasinya. Dan pelaku tindak kejahatan(Cybercrime) ini tidak terbatas.

- Modus kejahatan

Modus operandi kejahatn digital adalah penggunaan atau pemanfaatan teknologi informasi itulah sebabnya modus operandi dalam cybercrime ini sulit di mengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan dalam bidang teknologi informasi.

- Jenis kerugian yang ditimbulkan

Kerugian yang di timbulkan akibat tindak kejahatan ini adl bersifat material maupun non-material seperti waktu,jasa, uang barang.

  • Apa saja yang termasuk cybercrime

Cybercrime kejahatan digital adlah suatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak” tertentu yang dilakukan pada media digital/ dengan bantuan perangkat’ digital, menurut teguh wahyono(2006) tindak kejahatan digital(cybercrime) ini dpt di kelompokan berdasarkan jenis aktifitasnya, motif kegiatanya dan sasaran kejahatannya.

  • Berdasarkan jenis aktifitasnya

Berikut ini adalah yang termasuk kedalam tindakan kejahatan digital berdasarkan aktifitasnya,yaitu:

- Unathorized access.

Cybercrime untuk jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang dengan kemampuanya memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.

- Illegal contents

Jenis kejahatan yang di lakukan dengan memasukan data / informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan kurang etis yang di anggap melanggar hukum.

- Penyebaran virus secara sengaja

Banyak jenis komputer yang menyebar melalui internet baik yang bersifat swoh only(menunjukan kemampuan diri) atau bersifat destruktif

- Data forgery

Yang dilakukan dalam jenis kejahatan ini adalah memalsukan data pada dokumen” penting institusi/ perusahaan yang berbasis web yang ada di internet.

- Cyber espionage

Yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internetuntuk melakukan mata” terhadap pihak laindgan cara masuk ke suatu sistem jaringan komputer.

- Sabotage and extartion

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan ,pengrusakan atau penghancuran sistem jaringan komputer yang terkoneksi pada jaringan internet.

- Cyberstalking 

Yaitu melakukan teror terhadap seseorang dengan memanfaatkan media internet seperti menggunakan e-mail, melalui e-mail hal ini akan muda dilakukan seseorang kerena untuk membuat e-mail secara gratis bisa dilakukan tanpa harus melengkapi data identitas diri yang sebenarnya.

- Carding

Merupakan bentuk kejahatan yang di lakukan untuk seseorang yang di lakukan untuk mencuri nomor kartu kredit seseorang yang di gunakan dalam transaksi perdagangan iternet.

- Kacking dan crakingkita
Sering mendengan istilah hecker yaitu seseorang yang memiliki kemampuan penguasaan sistem komputer di atas rata” pengguna komputer.

  • Berdasarkan jenis kegiatanya

Berdasarkan motif kegiatanya yang di lakukan cyibercrime dapat digolongkan menjdi 2 jenis yaitu;

- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.

Tindak criminal yang memang di lakukan karena motif kriminalitas dengan menggunakan internet sebagai sarananya contoh; carding spamming.

- Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu

Tindak kejahatan ini cukup sulit di tentukan apakah merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatanya terkadang bukan untuk membuat kejahatan contoh; probing atau partscaning.

  • Berdasarkan motif kegiatanya

Berdasarkan sasaran kejahatan cybercrime dapat di kelompokan menjadi beberapa kategori sbb;

- Cybercrime yang menyerang individu

Jenis kejahatan yang di sasaranya ditujukan kepda perorangan atau individu contoh; pornografi,cyberstalking dan cyber-tresspass.

- Cybercrime menyerang hak milik orang lain.

Di lakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh; pengaksesan ilegal,carding

- Cybercrime menyerang pemerintah

Dilakukan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contohnya; cyber terorisme dan craking.

Daftar Pustaka