Peraturan adalah sesuatu
yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai
suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi social
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Di buatnya regulasi dan
peraturan ini guna untuk lebih mengantisipasi para pengguna internet dalam
bidang IT, agar tidak ada yang di rugikan dalam penggunaanya maka di
buatlah regulasi dan peraturan IT ini, namun masih ada aja
pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena dengan begitu cepatnya perkembangan IT
sesuai zamannya.
UU
yang Menjelaskan Tentang Hak Cipta
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak
Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata
untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan
berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum
terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim
yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
·
Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci
ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomime. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalih wujudan.
·
Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian
terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan hak cipta untuk hal - hal berikut :
· Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
· Peraturan
perundang-undangan
· Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
· Putusan
pengadilan atau penetapan hakim
· Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
· Prosedur
Pendaftaran Haki
Undang-Undang
No. 36
Menurut undang-undang
No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang
berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang
bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content
informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan
dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut
dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang
tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus
mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan.
Peraturan mengenai
telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang
telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64
Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di
Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan,
penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban
penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan,
sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang-
Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari ke
hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan
batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah
dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi
informasi.
Menurut saya berdasarkan
UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi, karena kurangnya batasan tersebut membuat para pengguna
bebas melakukan apa saja. Misalnya kasus bully di sosial media, para pengguna
seperti tidak memiliki etika yang baik dalam memamnfaatkan teknologi informasi.
Dari sisi positifnya kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat
digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun misalnya dalam
bidang bisnis, yang dapat berpengaruh kepada bangsa dan negara.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar