1.
Pengertian
Organisasi
politik adalah organisasi atau kelompok yang bergerak atau berkepentingan atau
terlibat dalam proses politik dan dalam ilmu kenegaraan, secara aktif berperan
dalam menentukan nasib bangsa tersebut.
Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.
Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.
2.
Sistem politik di Indonesia
Menurut David Eston dalam A Systems Analysis of Political Life, mengatakan bahwa "Sistem Politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
Ciri-ciri sistem (menurut Elias M Award) meliputi:
1. Terbuka
2. Terdiri dari dua atau lebih subsistem
3. Saling ketergantungan
4. Kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungannya
5. Kemampuan untuk mengatur diri sendiri
6. Tujuan dan Sasaran
Dengan ciri umum tersebut jelaslah bahwa inti dari sistem adalah berorientasi pada tujuan dan perilakunya. Secara umum, tujuan tersebut adalah menciptakan atau mencapai sesuatu yang berharga / bernilai.
Menurut David Eston dalam A Systems Analysis of Political Life, mengatakan bahwa "Sistem Politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
Ciri-ciri sistem (menurut Elias M Award) meliputi:
1. Terbuka
2. Terdiri dari dua atau lebih subsistem
3. Saling ketergantungan
4. Kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungannya
5. Kemampuan untuk mengatur diri sendiri
6. Tujuan dan Sasaran
Dengan ciri umum tersebut jelaslah bahwa inti dari sistem adalah berorientasi pada tujuan dan perilakunya. Secara umum, tujuan tersebut adalah menciptakan atau mencapai sesuatu yang berharga / bernilai.
3.
Peran partai politik
1.
Peran Sebagai Wadah Penyalur Aspirasi
Politik
Pada awal kemerdekaan, partai politik belum berperan secara optimal sebagai wadah untuk
menyalurkan aspirasi politik rakyat. Hal ini terlihat dari timbulnya berbagai
gejolak dan ketidak puasan di sekelompok masyarakat yang merasa aspirasinya
tidak terwadahi dalam bentuk gerakan-gerakan separatis seperti proklamasi
Negara Islam oleh Kartosuwiryo tahun 1949, terbentuknya negara negara boneka
yang bernuansa kedaerahan.
Negara-negara
boneka ini sengaja diciptakan oleh Belanda untuk memecah belah persatuan dan
kesatuan.
Pada fase
berikutnya dalam sejarah perjalanan bangsa yaitu masa Orde Lama, peran organisasi politik sebagai wadah penyalur
aspirasi politik rakyat juga belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
organisasi politik cenderung terperangkap oleh kepentingan partai atau
kelompoknya masing-masing dan bukan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Sebagai akibat daripadanya adalah terjadinya ketidak stabilan sistem kehidupan
politik dan kemasyarakatan yang ditandai dengan berganti-gantinya kabinet,
organisasi politik tidak berfungsi dan politik dijadikan panglima, aspirasi
rakyat tidak tersalurkan akibatnya kebijaksanaan politik yang dikeluarkan saat
itu lebih bernuansa kepentingan politik dari pada kepentingan ekonomi, rasa
keadilan terusik dan ketidak puasan semakin mengental, demokrasi hanya
dijadikan jargon politik, tapi tidak disertai dengan upaya memberdayakan
pendidikan politik rakyat.
Di zaman
pemerintahan Orde Baru, peran
organisasi politik dalam kehidupan berbangsa dicoba ditata melalui UU No. 3
Tahun 1973, partai politik yang jumlahnya cukup banyak di tata menjadi 3
kekuatan sosial politikyang terdiri dari 2 partai politik yaitu PPP dan PDI
serta 1 Golkar. Namun penataan partai politik tersebut ternyata tidak membuat
semakin berperannya partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik
rakyat. organisasi politik yang diharapkan dapat mewadahi aspirasi politik
rakyat yang terkristal menjadi kebijakan publik yang populis tidak terwujud.
Hal ini terlihat dari kebijaksanaan publik yang dihasilkan pada pemerintahan orde
baru ternyata kurang memperhatikan aspirasi politik rakyat dan cenderung
merupakan sarana legitimasi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu.
Akibatnya pembangunan nasional bukan melakukan pemerataan dan kesejahteraan
namun menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan sosial di berbagai aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan peran
organisasi politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat oleh
pemerintahan orde baru tidak ditempatkan sebagai kekuatan politk bangsa tetapi
hanya ditempatkan sebagai mesin politik penguasa dan assesoris demokrasi untuk
legitimasi kekuasaan semata. Akibatnya peran partai politik sebagai wadah
penyalur betul-betul terbukti nyaris bersifat mandul dan hampir-hampir tak
berfungsi.
Era reformasi muncul
sebagai gerakan korektif dan pelopor perubahan perubahan mendasar di berbagai
aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang melahirkan proses perubahan dan
melengserkan pemerintahan orde baru dan melahirkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang
partai politik memungkinkan sistem multi partai kembali bermunculan. Harapan
peran partai sebagai wadah penyalur aspirasi politik akan semakin baik,
meskipun hingga saat ini belum menunjukkan kenyataan. Hal ini terlihat dari
kampanye Pemilu yang masih diwarnai banyaknya partai politik yang tidak
mengaktualisasikan aspirasi rakyat dalam wujud program partai yang akan
diperjuangkan. Mirip dengan fenomena lama dimana yang ada hanya janji dan
slogan slogan kepentingan politik sesaat. Meskipun rezim otoriter telah
berakhir dan keran demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan
bergulirnya proses reformasi, namun terpenuhi secara maksimal. Aspirasi rakyat
belum tertangkap, terartikulasi, dan teragregasikan secara transparan dan
konsisten. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih
sangat terasa dalam kehidupan politik, baik distorsi yang datangnya dari elit
politik, penyelenggara negara, pemerintah, maupun kelompokkelompok kepentingan.
Di lain pihak, institusi pemerintah dan negara tidak jarang berada pada posisi
yang seolah tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas
kepatutan dan bahkan muncul kecenderungan yang mengarah anarchis walaupun
polanya tidak melembaga dan lebih banyak bersifat kontekstual.
2.
Peran sebagai Sarana Sosialisasi
Politik
Budaya
politik merupakan produk dari proses pendidikan atau sosialisasi politik dalam
sebuah masyarakat. Dengan sosialisasi politik, individu dalam negara akan
menerima norma, sistem keyakinan, dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya,
yang dilakukan melalui berbagai tahap, dan dilakukan oleh bermacam-macam agens,
seperti keluarga, saudara, teman bermain, sekolah (mulai dari taman kanak-kanak
sampai perguruan tinggi), lingkungan pekerjaan, dan tentu saja media massa,
seperti radio, TV, surat kabar, majalah, dan juga internet. Proses sosialisasi
atau pendidikan politik Indonesia tidak memberikan ruang yang cukup untuk
memunculkan masyarakat madani (civil society). Yaitu suatu masyarakat yang
mandiri, yang mampu mengisi ruang publik sehingga mampu membatasi kekuasaan
negara yang berlebihan. Masyarakat madani merupakan gambaran tingkat
partisipasi politik pada takaran yang maksimal. Dalam kaitan ini, sedikitnya
ada tiga alasan utama mengapa pendidikan politik dan sosialisasi politik di Indonesia
tidak memberi peluang yang cukup untuk meningkatkan partisipasi politik
masyarakat.
Pertama,
dalam masyarakat kita anak-anak tidak dididik untuk menjadi insan mandiri.
Anak-anak bahkan mengalami alienasi dalam politik keluarga. Sejumlah keputusan
penting dalam keluarga, termasuk keputusan tentang nasib si anak, merupakan
domain orang dewasa.
Kedua,
tingkat politisasi sebagian terbesar masyarakat kita sangat rendah. Di kalangan
keluarga miskin, petani, buruh, dan lain sebagainya, tidak memiliki kesadaran
politik yang tinggi, karena mereka lebih terpaku kepada kehidupan ekonomi dari
pada memikirkan segala sesuatu yang bermakna politik..
Ketiga,
setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara tidak mempunyai
alternatif lain kecuali mengikuti kehendak negara, termasuk dalam hal
pendidikan politik. Jika kita amati, pendidikan politik di Indonesia lebih
merupakan sebuah proses penanaman nilai-nilai dan keyakinan yang diyakini oleh
penguasa negara.
3.
Peran sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Peran
organisasi politik sebagai sarana rekruitmen politik dalam rangka meningkatkan
partisipasi politik masyarakat, adalah bagaimana partai politik memiliki andil
yang cukup besar dalam hal:
1) Menyiapkan
kader-kader pimpinan politik
2) Selanjutnya melakukan
seleksi terhadap kader-kader yang dipersiapkan
3) Perjuangan untuk
penempatan kader yang berkualitas, berdedikasi, memiliki kredibilitas yang
tinggi, serta mendapat dukungan dari masyarakat pada jabatan jabatan politik
yang bersifat strategis.
Rekrutmen
politik yang adil, transparan, dan demokratis pada dasarnya adalah untuk
memilih orang-orang yang berkualitas dan mampu memperjuangkan nasib rakyat
banyak untuk mensejahterakan dan menjamin kenyamanan dan keamanan hidup bagi
setiap warga negara.
Kesalahan dalam pemilihan kader yang duduk dalam jabatan strategis bisa menjauhkan arah perjuangan dari cita-rasa kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat luas. Oleh karena itulah tidaklah berlebihan bilamana dikatakan bahwa rekrutmen politik mengandung implikasi pada pembentukan cara berpikir, bertindak dan berperilaku setiap warga negara yang taat, patuh terhadap hak dan kewajiban, namun penuh dengan suasana demokrasi dan keterbukaan bertanggung jawab terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun bila dikaji secara sekilas sampai dengan saat inipun proses rekrutmen politik belum berjalan secara terbuka, transparan, dan demokratis yang berakibat pemilihan kader menjadi tidak obyektif. Proses penyiapan kader juga terkesan tidak sistematik dan tidak berkesinambungan. organisasi politik dalam melakukan pembinaan terhadap kadernya lebih inten hanya pada saat menjelang adanya event-event politik; seperti konggres partai, pemilihan umum, dan sidang MPR. Peran rekrutmen politik masih lebih didominasi oleh kekuatan-kekuatan di luar partai politik. Dalam kondisi seperti itu, tentu saja pembinaan, penyiapan, dan seleksi kader-kader politik sangat boleh jadi tidak berjalan secara memadai.
Kesalahan dalam pemilihan kader yang duduk dalam jabatan strategis bisa menjauhkan arah perjuangan dari cita-rasa kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat luas. Oleh karena itulah tidaklah berlebihan bilamana dikatakan bahwa rekrutmen politik mengandung implikasi pada pembentukan cara berpikir, bertindak dan berperilaku setiap warga negara yang taat, patuh terhadap hak dan kewajiban, namun penuh dengan suasana demokrasi dan keterbukaan bertanggung jawab terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun bila dikaji secara sekilas sampai dengan saat inipun proses rekrutmen politik belum berjalan secara terbuka, transparan, dan demokratis yang berakibat pemilihan kader menjadi tidak obyektif. Proses penyiapan kader juga terkesan tidak sistematik dan tidak berkesinambungan. organisasi politik dalam melakukan pembinaan terhadap kadernya lebih inten hanya pada saat menjelang adanya event-event politik; seperti konggres partai, pemilihan umum, dan sidang MPR. Peran rekrutmen politik masih lebih didominasi oleh kekuatan-kekuatan di luar partai politik. Dalam kondisi seperti itu, tentu saja pembinaan, penyiapan, dan seleksi kader-kader politik sangat boleh jadi tidak berjalan secara memadai.
4.
Peran sebagai Sarana Pengatur Konflik
Yang
dimaksud dengan konflik atau pertentangan mengandung suatu pengertian tingkah
laku yang lebih luas dari apa yang biasanya dibayangkan oleh kebanyakan orang.
Secara umum kita sering beranggapan bahwa konflik mengandung benih dan
didasarkan pada pertentangan yang bersifat kasar dan keras. Namun sesungguhnya,
dasar dari konflik adalah berbeda-beda, yang secara sederhana dapat dikenali
tiga elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu:
1) Terdapatnya
dua atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat dalam suatu konflik.
2) Unit-unit
tersebut, mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan,
tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
3) Terjadi
atau terdapat interaksi antara unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat dalam
sebuah konflik.
Konflik
merupakan suatu tingkah laku yang tidak selalu sama atau identik dengan
emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dan/ atau dikaitkan dengannya,
seperti rasa kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan
yang paling kecil yaitu individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu
masyarakat. Pada taraf masyarakat, konflik bersumber pada perbedaan diantara
nilai-nilai dan normanorma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma di mana
kelompok tersebut berada. Demikian pula konflik dan bersumber dari
perbedaan-perbedaan dalam tujuan, nilai dan norma, serta minat yang disebabkan
karena adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosial ekonomis di
dalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan
lain.
Dalam
menjalankan peran sebagai pengatur konflik ini, partai-partai politik harus
benar-benar mengakar dihati rakyat banyak, peka terhadap bisikan hati nurani
masyarakat serta peka terhadap tuntutan kebutuhan rakyat. Dengan munculnya
partai partai baru tentu saja persyaratan mengakar di hati rakyat belum bisa
terpenuhi dan bahkan boleh dikatakan masih jauh dari harapan. Sedangkan
organisasi politik yang lamapun belum tentu telah memiliki akar yang kuat di
hati rakyat, mengingat partisipasi politik rakyat masih lebih banyak bersifat
semu. Artinya rakyat baru memiliki partisipasi yang nyata adalah pada saat
pelaksanaan pemilihan umum, sementara pada proses-proses pembuatan keputusan
politik, dan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan politik masih tergolong
dalam kategori yang relatif rendah. Meskipun akhir-akhir ini banyak demonstrasi
dan kebebasan media massa sangat luas, batasan terhadap akses informasi makin
lunak; namun bila dikaji substansi yang dituntut dan disampaikan masih lebih
banyak didasarkan pada rekayasa kelompok politik atau elit politik tertentu.
Belum cukup marak tuntutan dan suara-suara yang memperjuangkan kepentingan
rakyat banyak.
5. Faktor-faktor
Pendukung dan Penghambat Terhadap Organisasi Politik dalam Peningkatan
Partisipasi politik Masyarakat
Faktor-faktor
pendukung bagi penguatan peran organisasi dalam peningkatan partisipasi politik
masyarakat antara lain yang terpenting adalah:
1) Masih
diterimanya Pancasila serta pembukaan UUD 1945 dan keinginan untuk
mengamandemen UUD 1945 merupakan wujud kesadaran berpolitik yang berakar kepada
demokratisasi.
2) Masih
berjalan dan kuatnya struktur politik dengan semakin mantapnya kearah
demokratisasi.
3) Makin
tingginya kesadaran politik masyarakat, ditunjukkan dengan pelaksanaan pemilu
yang berlangsung aman, langsung, umum, bebas dan rahasia.
4) Masih
tingginya atensi politik terhadap penyelenggaraan kepemimpinan nasional,
menunjukkan sikap mengarah kedewasaan berpolitik.
Faktor-faktor
penghambat bagi penguatan organisasi partai politik dalam peningkatan
partisipasi politik masyarakat antara lain yang terpenting adalah:
1) Masih
kurang ditaatinya peraturan, perundangan tentang mengeluarkan pendapat dan
berkumpul serta masih diragukannya RUU KKN walaupun sudah diperbaiki dan
disempurnakan.
2) Kurangnya
dilaksanakan dalam sikap dan tindakan yang lebih mengutamakan kepentingna
nasional, dapat mengakibatkan melesetnya arah ketujuan nasional.
3) Proses
demokrasi dengan organisasi yang sangat banyak dapat memungkinkan lambatnya
proses politik.
4) Masih
adanya ide sparatis yang justru timbul pada saat situasi politik dan ekonomi lemah,
serta dihadapkannya TNI dan Polri dalam front politik serta keamanan
yang sangat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar