Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara
atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg
juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
- WHO = World Health Organization
- NATO = North Atlantic Treaty Organisation
- NGO = Non-Governmental Organizations
- UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund
- UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
- UNCHR = United Nations Commission on Human Rights
- UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights
- UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees
- ASEAN = Association of Southeast Asian Nations
- OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa
didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi
Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil
dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House,
London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama
Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan
di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota
PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya
masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang
tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara
anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea
Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang
didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan
Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4
April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
3. ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan
sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan
sebuahorganisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia
Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok
oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama efektif antara anggota
Anggota
ASEAN :
Kini ASEAN
beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4. OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan
yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat,
Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan
Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap
terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh
pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem
Kedudukan
dan Fungsi kewenangan Organisasi Internasional
Tata urutan
subyek hukum internasional disesuaikan dengan kewenangan yang dimilikinya. Pada
tingkat paling atas terdapat negara yang mempunyai wewenang internasional
secara penuh karena statusnya sebagai subyek asli hukum internasional semenjak
abad ke-16. Selanjutnya menyusul organisasi-organisasi antar pemerintah atau
organisasi-organisasi internasional yang mempunyai wewenang-wewenang khusus.
Organisasi internasional ditempatkan setelah negara dengan alasan bahwa
organisasi internasional hanya memiliki hak dan kewajiban menurut hukum
internasional dalam hal tertentu.
Seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya, salah satu aspek pendirian organisasi
internasional adalah aspek hukum, dan personalitas hukum/yuridik termasuk dalam
aspek tersebut. Personalitas hukum yang dimiliki oleh organisasi internasional
adalah mutlak penting guna memungkinan organisasi internasional itu dapat
berfungsi dalam hubungan internasional, khusunya kapasitas dalam melaksanakan
fungsi hukum seperti membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara
atau mengahukan tuntutan dengan negara lainnya. Personalitas yuridik yang
dimiliki oleh sebuah organisasi internasional tidak akan hilang meskipun tidak
dicantumkan dalam instrumen pokok pendirian organisasi internasional tersebut.
Personalitas
yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua
pengertian, yaitu personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional,
dan personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional.
1. Personalitas
yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional dapat dilihat khususnya apabila
sebuah organisasi internasional akan mendirikan sekretariat tetap ataupun
markas besar organisasi tersebut melalui headquarters agreement. Contohnya,
headquarters agreement yang dibuat oleh PBB dengan Amerika Serikat, Belanda,
Swiss, dan Austria; ASEAN dengan Indonesia. Pada umumnya headquarters agreement
mengatur mengenai keistimewaan dan kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh
pejabat sipil internasional, pembebasan pajak, dan lainnya
2. Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak-hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi.
2. Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak-hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar