BAB
I “ILMU SOSIAL DASAR”
setiap
tahun angka perokok pada remaja semakin bertambah, terutama siswa yang masih
duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah ke atas. masalah seperti
ini tidak bisa di biarkan begitu saja, kita semua dapat berpartisipasi agar
perokok pada remaja setiap tahunnya bisa berkurang, untuk menyikapi masalah ini
agar di beri penyuluhan tentang dampak buruk dan bahayanya perokok di setiap
sekolah.
BAB II “PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAAAYAAN”
contoh kasus kerusuhan Poso
AKHIR Oktober lalu, kaum terpelajar asal Poso dan Morowali yang berdiam di Sulawesi Tengah dan Jawa, khususnya yang menjadi anggota Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), dikejutkan oleh surat pimpinan gereja mereka ke Komisi I DPR-RI. Melalui surat bernomor MS GKST No. 79/X/2003, tertanggal 28 Oktober 2003, Pjs. MS GKST, pimpinan gereja terbesar di Sulawesi Tengah itu mengusulkan penetapan darurat sipil di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali. Surat itu ditandatangani oleh Ketua I Majelis Sinode GKST, Pendeta Arnold R. Tobondo dan Sekretaris I Majelis Sinode, Lies Sigilipu-Saino. Hasil evaluasi akhir tahun yang dilakukan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) sebuah LSM ternama di Sulwesi Tengah mengungkapkan jumlah korban tewas dan cedera akibat rentetan aksi kekerasan di daerah bekas konflik Poso sepanjang tahun 2005 meningkat tajam dibanding dua tahun sebelumnya. Sumber : Harian sore Mercusuar Palu Dari sedikitnya 27 kasus tindak kekerasan yang terjadi sepanjang 2005 yaitu berupa penembakan 10 kasus, pembunuhan 4 kasus dan pengeboman 12 kasus, mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 31 orang dan luka-luka sebanyak 108 orang. Arianto Sangaji, direktur YTM, kepada wartawan, Rabu (28/12) kemarin, mengatakan korban manusia terbanyak terjadi ketika dua bom berkekuatan dashyat mengguncang Tentena (kota kecil di tepian Danau Poso) pada 28 Mei 2005 yang mengakibatkan 23 orang tewas dan 97 lainnya cedera. Disusul pembunuhan dengan cara mutilasi di kota Poso 29 Oktober lalu yang menewaskan tiga siswi SMA setempat dan mencederai seorang lainnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus tindakan kekerasan di wilayah Poso tahun 2005 itu beserta akibat yang ditimbulkannya jauh meningkat dibanding keadaan dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2003 misalnya, total tindakan kekerasan yang terjadi di sana hanya 23 kasus dengan mengakibatkan 11 orang tewas dan 16 luka-luka, serta tahun 2004 sebanyak 22 kasus dengan 16 orang meninggal dunia dan 20 cedera.
BAB III “INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAAT”
Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur
BAB II “PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAAAYAAN”
contoh kasus kerusuhan Poso
AKHIR Oktober lalu, kaum terpelajar asal Poso dan Morowali yang berdiam di Sulawesi Tengah dan Jawa, khususnya yang menjadi anggota Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), dikejutkan oleh surat pimpinan gereja mereka ke Komisi I DPR-RI. Melalui surat bernomor MS GKST No. 79/X/2003, tertanggal 28 Oktober 2003, Pjs. MS GKST, pimpinan gereja terbesar di Sulawesi Tengah itu mengusulkan penetapan darurat sipil di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali. Surat itu ditandatangani oleh Ketua I Majelis Sinode GKST, Pendeta Arnold R. Tobondo dan Sekretaris I Majelis Sinode, Lies Sigilipu-Saino. Hasil evaluasi akhir tahun yang dilakukan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) sebuah LSM ternama di Sulwesi Tengah mengungkapkan jumlah korban tewas dan cedera akibat rentetan aksi kekerasan di daerah bekas konflik Poso sepanjang tahun 2005 meningkat tajam dibanding dua tahun sebelumnya. Sumber : Harian sore Mercusuar Palu Dari sedikitnya 27 kasus tindak kekerasan yang terjadi sepanjang 2005 yaitu berupa penembakan 10 kasus, pembunuhan 4 kasus dan pengeboman 12 kasus, mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 31 orang dan luka-luka sebanyak 108 orang. Arianto Sangaji, direktur YTM, kepada wartawan, Rabu (28/12) kemarin, mengatakan korban manusia terbanyak terjadi ketika dua bom berkekuatan dashyat mengguncang Tentena (kota kecil di tepian Danau Poso) pada 28 Mei 2005 yang mengakibatkan 23 orang tewas dan 97 lainnya cedera. Disusul pembunuhan dengan cara mutilasi di kota Poso 29 Oktober lalu yang menewaskan tiga siswi SMA setempat dan mencederai seorang lainnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus tindakan kekerasan di wilayah Poso tahun 2005 itu beserta akibat yang ditimbulkannya jauh meningkat dibanding keadaan dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2003 misalnya, total tindakan kekerasan yang terjadi di sana hanya 23 kasus dengan mengakibatkan 11 orang tewas dan 16 luka-luka, serta tahun 2004 sebanyak 22 kasus dengan 16 orang meninggal dunia dan 20 cedera.
BAB III “INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAAT”
Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Pemerkosan
Anak di bawah umur kembali terjadi. Kali itu musibah itu menimpa Kenanga, 12
tahun, bukan nama sebenarnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemerkosaan
yang sudah empat kali terjadi itu, baru dilaporkan korbannya setelah dia tidak
diberi uang untuk membeli mie instan oleh tersangka, Jumat (12/5) malam.
Junawan,
21 tahun, tersangka kasus pemerkosaan ini mengaku telah memperkosa Kenanga
sejak April lalu. Dia merasa tergoda ketika menonton TV bersama di rumahnya.
Kebetulan, Kenanga tinggal satu atap dengan Junawan. Orangtua Kenanga mengontrak rumah di lantai satu, milik orang tua Junawan. Dan, Keluarga Junawan tinggal di lantai atas. Keluarga itu juga menggunakan akses keluar masuk melewati rumah di lantai satu itu.
Kebetulan, Kenanga tinggal satu atap dengan Junawan. Orangtua Kenanga mengontrak rumah di lantai satu, milik orang tua Junawan. Dan, Keluarga Junawan tinggal di lantai atas. Keluarga itu juga menggunakan akses keluar masuk melewati rumah di lantai satu itu.
Menurut
Junawan, pemerkosaan biasa dilakukan sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 siang.
Karena pada saat itu rumah dalam keadaan sepi. Orang tua Kenanga sedang
bekerja. Begitu pula dengan orang tua Junawan yang berdagang daging pergi ke
pasar, sedangkan dua adiknya sekolah.
“Pada awalnya dia (korban) memberontak, tetapi selanjutnya tidak. Saya selalu mengancamnya bila berani mengadu,” ujar Junawan.
“Pada awalnya dia (korban) memberontak, tetapi selanjutnya tidak. Saya selalu mengancamnya bila berani mengadu,” ujar Junawan.
Seusai
melakukan pemerkosaan, Junawan selalu memberikan uang kepada Kenanga Rp 10
ribu. Jumat kemarin, kata Junawan, Kenanga minta uang kepadanya untuk membeli
mie instan. Karena tak diberi, Kenanga mengadukan perbuatan Junawan kepada
orang tuanya.
Orang tua Kenanga melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas Polsek Cengkareng menangkap Junawan dini hari ini di rumahnya. Kini pemuda pengangguran itu mendekam di sel tahanan Polsek Cengkareng.
Orang tua Kenanga melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas Polsek Cengkareng menangkap Junawan dini hari ini di rumahnya. Kini pemuda pengangguran itu mendekam di sel tahanan Polsek Cengkareng.
BAB IV “PEMUDA DAN SOSIALISASI”
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lodaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dirusak massa, Sabtu (16/11) siang.
Peristiwa
ini merupakan rangkaian dari tewasnya empat pelajar SMK Negeri 1 Cibadak pada 9
Nopember lalu.
Empat pelajar tewas ketika menghindari tawuran pelajar dengan SMK Lodaya. Mereka terjun ke Sungai Cimahi dan akhirnya ditemukan tewas tenggelam.
Informasi yang diperoleh, massa melakukan perusakan bangunan SMK Lodaya sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka merusak papan nama sekolah dan barang-barang yang ada di sekolah. Diduga, massa yang melakukan perusakan adalah para alumni SMKN 1 Cibadak yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas terhadap tewasnya empat pelajar.
Kapolsek Cibadak AKP Jajang Tardiana kepada wartawan mengatakan, polisi sebenarnya sudah melakukan penjagaan terhadap aksi massa tersebut. Namun, jumlah personel yang diterjunkan sekitar 30 orang tidak mampu menahan aksi massa yang cukup banyak.
Kini, kondisi di sekitar lokasi SMK Lodaya di Desa Karangtengah, Cibadak masih mencekam. Aparat gabungan dari Polres Sukabumi dan TNI diterjunkan untuk mengamankan kondisi keamanan.
Empat pelajar tewas ketika menghindari tawuran pelajar dengan SMK Lodaya. Mereka terjun ke Sungai Cimahi dan akhirnya ditemukan tewas tenggelam.
Informasi yang diperoleh, massa melakukan perusakan bangunan SMK Lodaya sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka merusak papan nama sekolah dan barang-barang yang ada di sekolah. Diduga, massa yang melakukan perusakan adalah para alumni SMKN 1 Cibadak yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas terhadap tewasnya empat pelajar.
Kapolsek Cibadak AKP Jajang Tardiana kepada wartawan mengatakan, polisi sebenarnya sudah melakukan penjagaan terhadap aksi massa tersebut. Namun, jumlah personel yang diterjunkan sekitar 30 orang tidak mampu menahan aksi massa yang cukup banyak.
Kini, kondisi di sekitar lokasi SMK Lodaya di Desa Karangtengah, Cibadak masih mencekam. Aparat gabungan dari Polres Sukabumi dan TNI diterjunkan untuk mengamankan kondisi keamanan.
BAB V “WARGA NEGARA DAN NEGARA” yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan
yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip
kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran
hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan
bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini
menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah,
tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi
anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan
demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa
diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak
yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya
memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi
hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya
mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang
baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
BAB VI “ PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT” Penganiayaan TKI terakhir di Malaysia dialami oleh Siti Hajar yang dianiaya oleh majikannya pada 2009. Mengangkat pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu idealnya adalah partner kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita. Mereka bukanlah barang mati, yang tidak punya pikiran dan perasaan. Mereka tentu punya juga keinginan untuk dihargai, dan tentu saja tidak bakalan menolak jika diajak berkomunikasi secara baik dengan penuh kesantunan dan kasih sayang. Karena itu, tidak selayaknya pembantu diperlakukan layaknya ata’ atau budak. Dalam banyak kasus—semoga kita tidak termasuk diantaranya—seringkali pembantu dipersamakan dengan budak. Yang selalu muncul di pikiran kita, ”pokoknya dia harus nurut, kalau tidak awas!!". Kasus Siti Hajar diatas merupakan satu bukti nyata dimana pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak baginya.
BAB
VII “MASYARAKAT PEDASAAN DAN
PERKOTAAN”
Sebagai contoh, bagi masyarakat perkotaan, ketika mereka ingin berlibur, pasti mereka ingin berlibur di suatu desa yang sejuk dan damai, yang jauh dari kebisingan kota yang selama ini bergulat dengannya. Begitu pula bagi masyarakat pedesaan, ketika merasa pekerjaan di desa sudah tidak mencukupi lagi, pasti mereka ingin hijrah ke kota untuk mengadu nasib yang lebih baik lagi. Di sini terjadi hubungan antara keduanya. Ketika salah seorang dari kota pergi berlibur ke suatu desa, mereka bertemu dengan penduduk di desa tersebut. Dia bisa saja membawa salah satu dari orang desa tersebut untuk bekerja di kota karena ia melihat pekerjaan di desa sudah tidak mendukung dan masih banyak pekerjaan di kota yang menjanjikan . Di sinilah peran masyarakat kota untuk membuat lapangan pekerjaan untuk orang-orang dari desa yang hijrah ke kota. Jika semakin banyak masyarakat desa yang hijrah ke kota, maka seharusnya semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang harus disediakan. Tapi, jika lapangan pekerjaan yang disediakan sedikit, sedangkan masyarakat desa yang hijrah ke kota semakin banyak, maka justru akan terjadi peningkatan angka pengangguran di kota. BAB VIII “PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT” Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka. "Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11). Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. "Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih. BAB IX “ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGODAN KEMISKINAAN” Warga Miskin Jakarta Bakal Punya Dokter Pribadi |
Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok
|
Ada
terobosan lainnya yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta periode Joko
Widodo-Basuki Tjahaja Purnama ini. Selain akan meluncurkan Kartu Jakarta Sehat
pada 10 November, Jokowi ingin warga miskin memiliki dokter pribadi. Sehingga
penyakit yang diderita bisa segera didiagnosis dan ditangani.
Caranya
dengan melibatkan mahasiswa fakultas kedokteran di beberapa universitas yang
melakukan praktek kerja nyata. "Ingin sekali setiap rumah tangga miskin
punya dokter pribadi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama, di Balai Kota Jakarta, Sabtu 3 November 2012.
Dengan
itu, penyakit yang diderita warga miskin bisa segera diketahui. Jika penyakit
yang diderita cukup parah, warga pun bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang
terdekat.
Selain
itu, kata Basuki, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membuat standar
operasional prosedur (SOP) untuk rujukan agar bisa diterapkan di RSUD milik DKI
maupun puskesmas. "Sehingga nantinya warga tidak menyerbu ke RSCM, tapi
bisa disebar ke RSUD dan puskesmas di Jakarta," ujarnya.
Kepala
Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dien Emmawati, mengatakan pihaknya bekerja sama
dengan 11 universitas yang ada di Jakarta. Antara lain Universitas Indonesia,
Trisakti, Atmajaya, Universitas Islam Jakarta, Yarsih, dan Tarumanegara.
"Kami akan maksimalkan ko-as (ko-asisten atau asisten dokter) di fakultas
kedokteran yang ada di Jakarta," ujarnya.
Menurut
Dien, untuk memaksimalkan program itu dibutuhkan 500 tenaga. Sebab ada sebanyak
1,2 juta warga miskin yang harus dilayani. "Se-Jakarta butuh 500 ko-as,
untuk melayani 1,2 juta jiwa warga miskin," ujar dia.
BAB X “ AGAMA DAN MASYARAKAT “
Bandung - Hasil survey Pusat Data dan Dinamika Umat (PDDU) Yayasan Daarul Hikam menyebut, kesadaran dan kepatuhan umat Islam dalam beribadah di Kota Bandung masih lemah. Sebanyak 600 responden dari 50 kelurahan dan 30 kecamatan di Kota Bandung, baru 47 persen di antaranya yang melakukan salat wajib.
"Kami melakukan riset dengan kuisioner dan wawancara, hasilnya, untuk ibadah mahdhah (khusus), ghairu mahdhah (umum), dan muamalah hasilnya memprihatinkan," kata Direktur PPDU Daarul Hikam, Sodik Mujahid, dalam ekspos profil umat Islam Kota Bandung dan Peringatan Maulid Nabi, Kamis (24/1/2013).
Sodik menyebutkan, baru 47 persen di antara responden yang melaksanakan salat wajib, 24 persen melaksanakan salat tepat waktu, 24 persen salat di mesjid, 18 persen melaksanakan salat sunat rawatib,dan 5 persen yang solat tahajud. Sementara untuk pelaksanaan zakat, kebanyakan masyarakat masih menyalurkan dengan cara sendiri dibanding dengan melalui amil (penyalur zakat).
"Baru 22 persen yang biasa mengeluarkan zakat harta, dan 83 persennya bayar zakat fitrah. Untuk penyaluran, hanya 5 persen yang melalui BAZ dan LAZIS). Sedangkan 71 persennya langsung ke masjid, panti yatim dan pengemis," kata Sodik.
Sementara untuk puasa, baru 77 persen responden melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, dan hanya 33 persen yang membayar utang puasa di bulan lain.
"Kemauan dan kemampuan baca Al-Quran juga memprihatinkan berdasarkan survey, baru 56 persen saja yang bisa baca, dan 26 persennya yang mengerti tajwid," ungkapnya.
Lebih lanjut Sodik mengungkapkan, selama ini di Bandung belum ada basis data untuk pelaksanaan dakwah. Diharapkan data ini bisa menjadi awal dari pembenahan dakwah di Kota Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar